Kesehatan & Regulasi

Standar Rekam Medis Elektronik (RME) Klinik Sesuai Regulasi Kemenkes

Kupas tuntas aturan implementasi RME klinik mandiri, kelengkapan form SOAP, keamanan data pasien, dan alur peresepan obat digital yang terstandarisasi.

D
dr. Farhan & Tim IT Medis Albirru Dipublikasikan pada 21 August 2026 · ⏱️ 7 min baca

Transformasi Digital Faskes Tingkat Pertama (FKTP)

Kementerian Kesehatan RI telah mewajibkan seluruh fasilitas pelayanan kesehatan, termasuk klinik pratama dan dokter praktik mandiri, untuk menyelenggarakan Rekam Medis Elektronik (RME). Sistem KlinikSehat dari Albirru dikembangkan dengan standar ini.

Komponen Utama RME Sesuai Standar:

  • Pencatatan SOAP Komprehensif: Subjective, Objective, Assessment, dan Plan tersimpan dengan riwayat tanggal dan tanda tangan digital dokter penanggung jawab.
  • Kamus Diagnosis ICD-10 & ICD-9-CM: Pencarian kode diagnosis penyakit standar internasional untuk kemudahan audit medis dan klaim asuransi.
  • Modul Farmasi & Peresepan Digital: Resep elektronik langsung terhubung dengan stok apotek klinik, meminimalisir salah baca tulisan tangan resep.
  • Keamanan & Kerahasiaan Data: Hak akses berjenjang antara petugas pendaftaran, perawat triage, dokter pemeriksa, dan kasir farmasi.
D
PENULIS ARTIKEL

dr. Farhan & Tim IT Medis Albirru

Software Engineer & Technical Writer di PT Albirru Teknologi Nusantara. Berpengalaman dalam arsitektur sistem informasi web, optimasi database, dan deployment hosting komersial.